Pemda Mulai Tangani Penambangan Ilegal di Busel
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Imbauan Pemda Busel yang terpajang di sekitar area penambangan Foto: Deni Djohan/Telisik
" Pemerintah mengambil langkah dengan memasang imbauan pengumuman terkait ancaman hukum untuk penambang ilegal "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Maraknya penambangan galian C ilegal di Buton Selatan (Busel), membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah dengan memasang imbauan pengumuman terkait ancaman hukum untuk penambang ilegal.
Namun langkah itu justru dianggap sebuah diskriminasi. Bagaimana tidak, spanduk pengumuman tersebut hanya dipasang di satu titik lokasi saja, yakni di lingkungan Kolowu, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, tepatnya di area perkantoran.
Salah satu penambang yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, langkah pemerintah Busel, di bawah komando, La Ode Arusani terkesan diskriminasi dalam menegakan aturan terkait penertiban penambangan.
Pasalnya, terdapat banyak lokasi kalian C yang diketahui tak memiliki izin namun dibiarkan begitu saja. Sementara, imbauan yang dipasang saat ini di lokasi, diketahui mengantongi izin dari pemerintah provinsi.
"Misalnya di Kelurahan Busoa dan Bandar Batauga. Di sana, di depan mata, alat berat menggali. Tapi kenapa Pemda tidak tutup? itu nyata-nyata ilegal," bebernya, Selasa (9/3/2022).
Tak hanya itu lanjutnya, bahkan terdapat aktifitas ilegal di kelurahan tersebut di dalam hutan kawasan. Namun semua pihak berwenang termasuk aparat hukum dinilai tutup mata akan persoalan itu. Padahal aktifitas itu nyata perbuatan pidana.
Baca Juga: Pekerjaan Penguatan Dermaga Pelabuhan Wanci Ganggu Aktivitas Pelayaran
"Kalau mau tegakkan aturan, jangan tebang pilih karena itu diskriminasi terhadap rakyat," tambahnya.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap kepada Satpol PP Busel untuk segera menindaklanjuti kasus dermaga tak bertuan yang terdapat di Kelurahan Busoa. Kasus itu lebih menarik ketimbang mencari kegiatan yang nyata-nyata resmi.
Bila alasannya karena tak mempunyai pemilik, setidaknya papan imbauan serupa beserta ancaman hukuman bagi pemilik juga dipasang di sekitar dermaga. Bila perlu, segel atau bongkar dermaga tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Butur Amankan 33 Kendaraan Saat Operasi Keselamatan di Hari Kesembilan
"Coba kalau berani bongkar dermaga itu. Karena sudah berapa tahun ini tidak diketahui siapa pemiliknya. Atau polisi pasang polisi line di situ. Tidak masuk akal dermaga sebesar itu tidak ada pemiliknya," tantangnya.
Sekadar diketahui, spanduk imbauan tersebut dipasang menyusul abrasi yang nyaris memutus badan jalan utama area perkantoran. Kalak BPBD Busel, Zamaluddin menilai, selain cuaca ekstrem, meluapnya air sungai tersebut lantaran maraknya penambang ilegal di sepanjang sungai.
Saat peninjauan lokasi, sesama penambang ricuh dan nyaris baku hantam. Mereka terlibat saling tuduh. Beruntung, kericuhan dapat terkendalikan. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin