Pemda Muna Proses Pengunduran Diri Kades Korihi
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
Kepala DPMD Muna, Rustam. Foto: Sunaryo/Telisik
" Suratnya pengunduran dirinya sudah masuk hari Jumat lalu. "
MUNA, TELISIK.I D- Kepala Desa (Kades) Korihi, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna, Wa Ode Rinaliah akhirnya mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri Rinaliah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna pada 26 Juni. Rinaliah mengundurkan diri untuk menjawab tuntutan Badan Pemerhati Dana Desa Korihi dan Forum Komunikasi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang sudah melakukan aksi blokade jalan di desa selama dua pekan lamanya.
Kepala DMPD Muna Rustam, mengaku, surat pengunduran diri diteken langsung oleh Rinaliah. Dalam suratnya, kades juga meminta agar dilakukan klarifikasi atas temuan Inspektorat.
Baca juga: Bupati Muna Belum Copot Kades Korihi, Warga Tutup Jalan
"Suratnya pengunduran dirinya sudah masuk hari Jumat lalu," kata Rustam.
Surat pengunduran diri itu akan dijadikan dasar untuk dilakukan pemberhentian. Kemudian, akan diproses untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) kades agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di desa.
"Kita akan laporkan ke pimpinan. Kades bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri. Itulah menjadi dasarnya untuk dilakukan pemberhentian dan kemudian mempersiapkan penunjukan Plt," ungkapnya.
Warga sendiri menuntut kades mundur karena banyak melakukan kesalahan. Warga sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan sang kades yang diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 135 juta.
Reporter: Sunaryo
Editor: Sumarlin