Pemecatan Bonto Balano Kerajaan Muna dan Pencabutan Mandat La Ode Riago Dinilai Ilegal
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 04 Agustus 2024
0 dilihat
Dewan Sara Kerajaan Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemecatan Dewan Sara Kerajaan Muna dan pencabutan mandat La Ode Riago selaku mewakili Raja Muna dalam melakukan kegiatan sosialisasi, silahturahmi dan kegiatan lainnya oleh Raja Muna, La Ode Sirad Imbo, terus berpolemik "
MUNA, TELISIK.ID - Pemecatan terhadap Dewan Sara Kerajaan Muna dan pencabutan mandat La Ode Riago selaku mewakili Raja Muna dalam melakukan kegiatan sosialisasi, silahturahmi dan kegiatan lainnya oleh Raja Muna, La Ode Sirad Imbo, terus berpolemik.
Pemecatan, Bonto Balano, Nazaruddin Saga dan pencabutan mandat La Ode Riago itu dinilai tidak sah.
Dewan Sara Mieno Lawa, La Nika mengungkapkan, pemecatan Bonto Balano, Nazaruddin Saga yang dilakukan La Ode Sirad Imbo tidak berdasar. Sebab, pemecatan dilakukan sepihak, tanpa persetujuan Dewan Sara.
"Pemecatan itu ilegal dan gugur dengan sendirinya, karena tidak melibatkan Dewan Sara," kata La Nika, Minggu (4/8/2024).
Begitu pula dengan pencabutan mandat La Ode Riago. Kata Nika, La Ode Riago adalah pemegang mandat resmi yang diberikan Sirad Imbo bersama Dewan Sara.
Baca Juga: Buton Selatan Terpantau Cerah Berawan, Wilayah Kepulauan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
"Pencabutan mandat itu juga sepihak dan tidak sah," timpalnya.
Berkaitan dengan keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna pada pawai budaya yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka HUT Muna dan HUT RI, tidak bisa dikatakan ilegal. Karena, keikutsertaan Lembaga Adat sudah terkonfirmasi dengan panitia serta kegiatan tersebut menampilkan simbol Kerajaan Muna sesuai tema yang diberikan Pemda.
"Begitu juga dengan pelaksanaan ritual adat Kasambuno Wite yang disebutkan tidak diketahui oleh Sirad Imbo, itu tidak benar. Semua kegiatan selalu dikonfirmasi lebih dulu ke Sirad Imbo," terangnya.
Mereka juga menyayangkan sikap La Ode Mazati yang membacakan sanksi dan pencabutan mandat dari Sirad Imbo. Katanya, La Ode Mazati tidak berhak melakukan tindakan yang berkaitan dengan Lembaga Adat. Sebab, La Ode Mazati saat ini telah menjalani hukuman dari Dewan Adat.
Baca Juga: Kejari Muna Lidik Robohnya Pagar Pembatas Tribun Stadion Motewe
Sementara itu, Bonto Balano, Nazaruddin Saga, terkejut saat dipecat. Padahal, ia sama sekali tidak melakukan kesalahan.
"Saya juga heran, kenapa tiba-tiba dipecat," ujarnya.
Jadi, pemecatan yang dilakukan Sirad Imbo itu menurutnya sangat tidak berdasar alias ilegal. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS