MUNA, TELISIK.ID - Pemecatan terhadap Dewan Sara Kerajaan Muna dan pencabutan mandat La Ode Riago selaku mewakili Raja Muna dalam melakukan kegiatan sosialisasi, silahturahmi dan kegiatan lainnya oleh Raja Muna, La Ode Sirad Imbo, terus berpolemik.

Pemecatan, Bonto Balano, Nazaruddin Saga dan pencabutan mandat La Ode Riago itu dinilai tidak sah.

Dewan Sara Mieno Lawa, La Nika mengungkapkan, pemecatan Bonto Balano, Nazaruddin Saga yang dilakukan La Ode Sirad Imbo tidak berdasar. Sebab, pemecatan dilakukan sepihak, tanpa persetujuan Dewan Sara.

"Pemecatan itu ilegal dan gugur dengan sendirinya, karena tidak melibatkan Dewan Sara," kata La Nika, Minggu (4/8/2024).

Begitu pula dengan pencabutan mandat La Ode Riago. Kata Nika, La Ode Riago adalah pemegang mandat resmi yang diberikan Sirad Imbo bersama Dewan Sara.