Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021, Ini Aturannya

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021, Ini Aturannya
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Repro kompas.com

" Perubahan tersebut dengan tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang diterapkan PPKM level 4, kini semua wilayah di Jawa-Bali maksimal berada di Level 3 "

JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut dia, pihaknya kembali memperpanjang PPKM dengan kelonggaran kebijakan lantaran situasi COVID-19 di Jawa-Bali mulai membaik.

“Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Perubahan tersebut dengan tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang diterapkan PPKM level 4, kini semua wilayah di Jawa-Bali maksimal berada di Level 3.

“Dengan adanya perbaikan, saya sampaikan tidak ada kota kabupaten level 4 di Jawa Bali, semua di level 3 atau level 2,” ungkap Luhut.

Sebab, situasi kini terus membaik di mana untuk kali pertama tingkat penularan di bawah 1, yakni 0,98. Angka ini menunjukkan setiap satu kasus COVID-19 menularkan ke 0,9 orang.

“Situasi membaik, hasil estimasi epidemiolog UI, pertama kalinya tingkat penularan di bawah 1, sebesar 0,98. Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid menularkan ke 0,9 orang. Jumlah ini akah berkurang artinya pandemi terkendali. Ini penilaian dari tim penasehat,” tuturnya.

Luhut juga mengatakan, pihaknya mengantisipasi masuknya risiko peningkatan kasus varian baru dengan melakukan pengetatan pintu perjalanan internasional.

“Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan dari dan ke Indonesia, dan memperketat karantina warga negara indonesia dan asing dan khusus pintu masuk udara akan dibuat di beberapa bandara saja,” katanya.

Kendati demikian, Luhut menjelaskan, untuk pintu perjalanan pintu masuk melalui udara yang dibuka hanya di Jakarta dan Manado.

“Untuk jalur laut hanya di Batam dan Tanjungpinang untuk darat Aruk Entikong, Nunukan ini kita belajar dari peristiwa yang lalu. Kita tak ingin terulang,” ujarnya.

Namun, pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan di beberapa wilayah Indonesia salah satunya membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

“Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya,” kata koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan Perusahaan BUMN Ini, Ada Apa?

Baca Juga: Soal Calon Panglima TNI, Ini Komentar Puan Maharani

Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa pembukaan bioskop yang sebelumnya hanya bisa dikunjungi wilayah dengan zona hijau, kini dengan protokol kesehatan yang ketat pun dapat diakses di zona kuning.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen di wilayah level 3 dan 2 dengan kewajiban check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Luhut.

Selanjutkan ia mengatakan, PPKM akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan khususnya di Jawa dan Bali dan akan dievaluasi setiap minggu untuk mengantipasi setiap perubahan akan kasus COVID-19.  

“Kami tidak akan melakukan perubahan drastis. Kita tidak ingin membuat kesalahan seperti sebelumnya karena Delta varian ini,” pungkasnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga