JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair pada Juli tahun ini.

Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Mengingat, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13, dikutip dari cnnindonesia.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Menkeu juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).