Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 02 Juni 2022
0 dilihat
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Foto: Repro tribunnews.com
" Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair pada Juli tahun ini "


JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair pada Juli tahun ini.
Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Mengingat, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13, dikutip dari cnnindonesia.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Menkeu juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Olehnya itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa mendorong percepatan PEN dengan menambah daya beli masyarakat.
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini, dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Baca Juga: Presiden Bertolak ke Ende, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2022
Berdasarkan beleid peraturan tersebut, dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menkeu kembali menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Ada 320 Ribu Lulusan Kampus Kesehatan Tidak Bisa Kerja, Alasannya Mengejutkan
Mengutip kompas.com, berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali