Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 02 Juni 2022
0 dilihat
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Foto: Repro tribunnews.com

" Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair pada Juli tahun ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair pada Juli tahun ini.

Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Mengingat, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13, dikutip dari cnnindonesia.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Menkeu juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Olehnya itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa mendorong percepatan PEN dengan menambah daya beli masyarakat.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini, dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Bertolak ke Ende, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2022

Berdasarkan beleid peraturan tersebut, dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menkeu kembali menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.

"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Ada 320 Ribu Lulusan Kampus Kesehatan Tidak Bisa Kerja, Alasannya Mengejutkan

Mengutip kompas.com, berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga