Pemerintah Perpendek Karantina Warga dari Luar Negeri

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 02 November 2021
0 dilihat
Pemerintah Perpendek Karantina Warga dari Luar Negeri
Kedatangan warga dari luar negeri di bandara. Foto: Repro Antara

" penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal memangkas aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) dari 5 hari menjadi 3 hari.

Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, aturan karantina itu berlaku untuk PPI yang memenuhi syarat, antara lain vaksinasi 2 dosis, hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

"Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," ujar Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Cnnindonesia dan ekon.go.id, Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.

Artinya, penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Luhut Dituding Terlibat Bisnis PCR, Ini Respon Jubir Menko Marves

Baca Juga: Kementerian BUMN Bantah Isu Erick Terlibat Bisnis Tes PCR

"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Susiwijono menerangkan, berdasarkan evaluasi, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap minggu, meskipun PPKM tetap akan berlaku pada periode ini sampai 8 November 2021.

"Secara agregat nasional, penanganan pandemi COVID-19 sudah cukup terkendali, dengan jumlah kasus aktif yang terus menurun. Namun demikian, kita harus mewaspadai terjadinya tren kenaikan kasus di 131 Kabupaten/Kota dalam beberapa hari terakhir," jelasnya.

Per 31 Oktober 2021, kasus aktif nasional tercatat 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus. Jumlah kasus turun 97,85 persen dari puncak 24 Juli 2021 (574.135 kasus), dan angka ini jauh di bawah rata-rata global yang sebesar 7,4 persen.

Adapun konfirmasi harian per 1 November sebanyak 403 kasus, turun dari 523 kasus pada Minggu (31/10). Kemudian, rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 619 kasus, dan tren penurunan 99,1 persen dari puncak kasus konfirmasi harian di 15 Juli 2021 (56.757 kasus).

Di luar Jawa-Bali, kasus konfirmasi harian per 31 Oktober 2021 adalah 129 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 209 kasus, dengan tren penurunan yang konsisten.

"Hal ini menyebabkan jumlah kasus aktif per 31 Oktober sebesar 6.816 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, dan turun sebesar 96,9 persen dari puncak kasus aktif yang terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu sebanyak 221.412 kasus," ujarnya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga