Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Diperpanjang 23 Agustus 2021
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 17 Agustus 2021
0 dilihat
Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers terkait perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Foto: Tangkapan layar channel YouTube Sekretariat Presiden RI.
" Keputusan ini juga berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan ini juga berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.
“Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden RI, PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus,” jelas Luhut dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut kata Luhut, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.
“Ada 8 kabupaten kota yang terapkan PPKM level 3, sehingga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah,” kata dia.
Luhut mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dengan pertimbangan di antaranya tren penurunan kasus positif, angka kesembuhan naik, dan angka kematian menurun.
Namun berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Luhut menyebut masih diperlukan perbaikan di beberapa wilayah sehingga langkah preventif dilakukan.
Mantan kepala staf kepresidenan RI itu mengatakan, langkah-langkah intervensi telah dilakukan antara lain memobilisasi pasien ke isolasi terpusat dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen konsetrator.
Baca Juga: Unik, Penyelam Kibarkan Bendera di Bawah Laut Teluk Kulisusu Sambut HUT RI ke-76
Baca Juga: Rp 266 Triliun Disiapkan untuk Gaji dan Tunjangan PNS Tahun Depan
“Sehingga minggu depan diharapkan ada perbaikan signifikan di Jawa-Bali," ujarnya.
Selain itu, tambah Luhut, perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus ini.
Daftar wilayahnya akan disampaikan setelah konferensi pers dan detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, PPKM berbasis Level telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021, dan 16-23 Agustus 2021.
Dengan demikian, ini adalah kali keenam secara berturut-turut aturan PPKM diperpanjang. Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak 3-20 Juli 2021. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali