JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan ini juga berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.

“Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden RI, PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus,” jelas Luhut dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut kata Luhut, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.