KUPANG, TELISIK.ID - Aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota menangkap pasangan selingkuh di kamar 228 Hotel Naka, Rabu (24/11/2021) malam.
Mereka ditangkap sedang berduaan, yakni Rudy Doko Pati (50) bersama seorang wanita bernama Endang Sulastri (49).
Rudy Doko Pati merupakan pemilik Kampus Stikes Nusantara Kupang yang berasal dari Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sedangkan Endang Sulastri adalah warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat penggerebekan, turut serta istri dari Rudy Doko Pati, LS (37).
Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan dua bungkus kondom, dan satu botol obat merk Dalafii serta bir.
