Pemkab Bersama DPRD Konawe Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 02 Juni 2023
0 dilihat
Rapat pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Konawe. Foto: Ist.
" DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Konawe, bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah "
KONAWE, TELISIK.ID - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Konawe, bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Konawe, Ardin menerangkan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.
Ia menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda itu dicantumkan klausul, dengan berlakunya Perda baru maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: DPRD Konawe Serahkan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ ke Pemda
Selain itu, salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema juga menyampaikan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air di dalamnya.
“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).
Selain itu, agar sering adanya sidak terhadap sejumlah usaha rumah makan serta menyoroti bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.
“Jadi jangan cuma lihat saja pajaknya, tapi lihat juga kerapiannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan, maka yang bisa dimuat itu hanyalah dua pasal.
Baca Juga: DPRD Konawe Apresiasi Pelaksanaan Penilaian Lomba Desa/Kelurahan
Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.
“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya, satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, Burhan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin serta Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida. (A-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS