Pemkab Buton Selatan Siapkan Platform e-Penda untuk Transaksi Nontunai

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Jumat, 08 November 2024
0 dilihat
Pemkab Buton Selatan Siapkan Platform e-Penda untuk Transaksi Nontunai
Sekda Buton Selatan saat membuka High Level Meeting di ruang Aula Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan sedang menyiapkan platform e-Penda, yang bertujuan untuk mempermudah transaksi pajak dan retribusi daerah secara nontunai "

BUTON SELATAN, TELSIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan sedang menyiapkan platform e-Penda, yang bertujuan untuk mempermudah transaksi pajak dan retribusi daerah secara nontunai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman, mengatakan bahwa aplikasi e-Penda saat ini masih dalam tahap pengembangan dan direncanakan untuk diluncurkan paling cepat pada akhir tahun 2024.

Platform ini diharapkan dapat memfasilitasi berbagai transaksi seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan berbagai retribusi daerah secara daring pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

“Saat ini aplikasi e-Penda sedang dalam proses, dan insya Allah akan diluncurkan pada akhir tahun ini,” ungkap Budiman, Jumat (8/11/2024).

Pada tahun 2025 nanti, Pemkab Buton Selatan berharap dapat menggantikan pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan sistem nontunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Beberapa layanan yang direncanakan meliputi transaksi di Pelabuhan Bandar Batauga, layanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Buton Selatan, serta pembayaran tagihan PDAM.

Budiman menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 Pemkab Buton Selatan sudah mulai melaksanakan elektronifikasi transaksi keuangan daerah.

Beberapa pembayaran, seperti pajak barang dan jasa tertentu (termasuk makanan dan minuman) serta PBB-P2, sudah dapat dilakukan menggunakan QRIS.

Pada tahun 2023, Pemkab Buton Selatan telah memulai langkah pertama dalam elektronifikasi keuangan daerah, meskipun belum semua transaksi beralih ke platform digital.

“Beberapa pembayaran penting, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan kak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sudah dapat dilakukan melalui ATM Bank Sultra,” jelas Budiman.

Baca Juga: Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Buton Selatan Capai 95,5 Persen

Upaya elektronifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi daerah, serta memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban fiskal. Selain itu, diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Budiman menegaskan seluruh perangkat daerah untuk terus mendorong penerapan elektronifikasi transaksi di Kabupaten Buton Selatan, baik di sektor penerimaan maupun belanja.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang transaksi digital. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga