Pemkab Buton Selatan Teken Kerja Sama Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Senin, 25 Maret 2024
0 dilihat
Pemkab Buton Selatan Teken Kerja Sama Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
La Ode Budiman Pj Bupati Buton Selatan saat teken kerja sama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Foto: Diskominfo Buton Selatan

" Pj Bupati Buton Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di aula kantor Bupati Buton Selatan pada Jumat (16/2/2024) "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - La Ode Budiman, Pj Bupati Buton Selatan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di aula kantor Bupati Buton Selatan pada Jumat (16/2/2024).

Penandatanganan perjanjian kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah daerah dilakukan langsung oleh La Ode Budiman Pj Bupati Buton Selatan, yang didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) La Hardin, bersama dengan Kepala BPKAD Buton Selatan, La Ode Karman dan pihak Bank Sultra, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif.

Ikut hadir, Direktur Kepatuhan Hariyanto, Direktur Umum Ronal Siahaan, Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Batauga, Yasni Hamiruddin Ode dan Kepala Divisi Dana dan Jasa Roni Jaya Lakebo.

Baca Juga: Jalin Sinergitas, Pemkab Buton Selatan Teken Kesepakatan Bersama PT PLN

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menjadi satu rangkaian dalam penunjukan Bank Sultra sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Buton Selatan. Mengingat Bank Sultra juga merupakan bank milik pemerintah daerah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Survei Harga Sembako Jelang Ramadan

Pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan pembayaran non tunai dalam pelayanan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kartu Kredit Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, yang mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Sementara itu, Bank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD. Program tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. (C-Adv)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga