Pemkab Buton Wajibkan Pengurusan Surat Kendaraan Dinas di Samsat Pasarwajo

Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 05 Februari 2025
0 dilihat
Pemkab Buton Wajibkan Pengurusan Surat Kendaraan Dinas di Samsat Pasarwajo
Kantor Samsat Kabupaten Buton di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo. Foto: Febriyani/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat aturan untuk mewajibkan pengurusan surat-surat kendaraan dinas dilakukan di Samsat Pasarwajo, Kabupaten Buton "

BUTON, TELISIK.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat aturan untuk mewajibkan pengurusan surat-surat kendaraan dinas dilakukan di Samsat Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buton. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Buton, Gandid Sioni Bungaya, aturan ini sudah dikonsep dalam bentuk instruksi Bupati.

“Kami sudah mengkonsep instruksi Bupati untuk pengadaan kendaraan dinas dilaksanakan di Samsat Pasarwajo,” kata Gandid, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Kolaka Utara Andalkan Padi Gogo untuk Lahan Kering

Baca Juga: Paslon Bahtera Rangkul Rival Politik Bersama Membangun Muna

Gandid juga menyampaikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton untuk melaksanakan pengadaan kendaraan dinas di Samsat Pasarwajo. “Tidak boleh lagi di Baubau atau di Kendari,” ujarnya.

Gandid mengatakan, pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dapat meningkatkan PAD Kabupaten Buton.

“Karena di situ BBNKB pertama itu sangat besar, itu jatuhnya dimana diurus suratnya. Itu langsung masuk ke PAD-nya kita,” bebernya.

Gandid menyebut tahun ini pajak BBNKB pengadaan kendaraan dinas dapat mencapai satu miliar rupiah dan masuk sebagai PAD. “Walaupun kecil sebenarnya, minimal bisa menambah PAD,” ujarnya. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga