KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Asisten I Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Muchlis Bachtiar mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 26 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

"Konsekuensi yang paling ringan TPP-nya berkurang kemudian mereka yang sudah diajukan untuk dipromosikan mungkin akan diperlambat termasuk kenaikan pangkat," terangnya, Senin (24/4/2023).

Baca Juga: Ribuan Orang Mudik Melalui Pelabuhan Penyeberangan Lintas Tobaku-Siwa Kolaka Utara

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas. Kalau alasannya tepat akan dipertimbangkan.