Pemkab Kolaka Utara Siapkan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 24 April 2023
0 dilihat
Pemkab Kolaka Utara Siapkan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur
ASN yang telat masuk kantor saat libur hari raya telah usai bakal mendapat sanksi. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Asisten I Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Muchlis Bachtiar mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 26 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

"Konsekuensi yang paling ringan TPP-nya berkurang kemudian mereka yang sudah diajukan untuk dipromosikan mungkin akan diperlambat termasuk kenaikan pangkat," terangnya, Senin (24/4/2023).

Baca Juga: Ribuan Orang Mudik Melalui Pelabuhan Penyeberangan Lintas Tobaku-Siwa Kolaka Utara

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas. Kalau alasannya tepat akan dipertimbangkan.

"Hari pertama berkantor, kita akan lakukan sidak di setiap kantor. Setiap kantor juga diminta melaporkan persentase kehadiran ASN di kantornya untuk dinilai secara langsung," jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi menegaskan akan memberikan sangsi bagi ASN yang telat masuk kantor saat libur hari raya telah usai.

"Kita sanksi karena itu memang aturan, siapa yang berangkat duluan dan juga siapa yang datang terlambat akan kita berikan sanksi," kata Pj Bupati.

Tidak hanya yang telat masuk, mereka yang mudik lebih awal dan menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran bakal kenna sanksi juga.

"Sanksinya bisa jadi kenaikan pangkatnya kita pending-pending atau tidak TPP-nya kita tahan-tahan," tukasnya.

Terkait larangan mudik menggunakan Randis, Pemkab Kolaka Utara sudah lebih awal menyampaikan kepada para ASN melalui Surat Edaran 008/110/2023 tertanggal 14 April 2023 yang  ditandatangani Pj Bupati Kolaka Utara.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Hairil Imran sanksi tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan dinas.

Baca Juga: Open House Pj Bupati Beri Bantuan Dana Hibah Tujuh Ponpes di Kolaka Utara

"Semua jenis kendaraan. Intinya semua fasilitas negara tidak boleh digunakan baik mudik lintas provinsi maupun kabupaten," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika tahun-tahun sebelumnya juga diberlakukan hal serupa. Namun, aturannya tidak setegas libur lebaran tahun ini.

"Tahun kemarin tidak ada penegasan baru tahun ini sangsinya jelas tertuan dalam surat edaran tersebut," pungkasnya. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga