Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 14 Objek Cagar Budaya

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 14 Objek Cagar Budaya
Gedung Perintis Kemerdekaan yang berdekatan dengan Tugu Proklamasi, salah satu bangunan aset budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Jakarta. Foto : Ist.

" Upaya pelestarian aset budaya di Jakarta terus dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Upaya pelestarian aset budaya di Jakarta terus dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya.

Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Jumat (7/1/2022).

Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan.

Baca Juga: Ribut Cuitan Ferdinand Allahmu Lemah, Mahfud MD: Kalau Gus Dur Bilang, Allah Tak Perlu Dibela

Dijelaskan, kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah:

  1. Lapangan Golf Rawamangun
  2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
  3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
  4. Gedung Tjipta Niaga
  5. Tugu Peringatan Proklamasi
  6. Rumah Proklamasi
  7. Tugu Proklamasi
  8. Gedung Perintis Kemerdekaan
  9. Gudang Amunisi Petukangan
  10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
  11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
  12. Stasiun Jatinegara
  13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
  14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Baca Juga: Menkes Klaim Cakupan Vaksinasi Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Dunia

“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga