Pemuda Asal Konawe Selatan Cabuli dan Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 02 Juli 2022
0 dilihat
Pemuda Asal Konawe Selatan Cabuli dan Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur
Seorang pria asal Kabupaten Konawe Selatan diamankan di Polres Kendari setelah membawa dan mencabuli anak di bawah umur. Foto Ist.

" Seorang laki-laki berinisial RI (19) asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai bawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang laki-laki berinisial RI (19), asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai bawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, RI diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban saat mengetahui anaknya dibawa kabur pelaku.

“Korban dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2022. Orang tua nya berhari-hari mencari anaknya. Kemudian pada 19 Juni 2022, ada yang memberitahu kalau anaknya itu ada di kos pelaku RI (19) di J alan Mekar. Saat itu orang tuanya langsung datang ke kos tersebut dan menemukan anaknya. Namun pelaku melarikan diri setelah mengetahui orang tua korban datang,” ujar Fitrayadi, Sabtu (2/7/2022).

Lanjut Fitrayadi, orang tua korban kemudian melaporkan pria tersebut ke kantor polisi karena merasa keberatan setelah anaknya disembunyikan oleh pelaku.

Tim Buser 77 Kota Kendari akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Garuda Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Kos, Pria di Kendari Diringkus Lagi Transaksi

Dari keterangannya di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melarikan korban JG, hingga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Viral Polisi Disebut Ambil Beras dari Pabrik dengan Paksa, Kabid Humas Bersuara

"Iya saya mengakui bawa lari korban berinisial JG dan melakukan pencabulan, saya bawa lari di Kota Kendari," ujarnya, Sabtu (2/7/2022).

RI terancam pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Selain itu, ia juga terkena UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga