Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Hendak Edarkan 79 Paket Sabu

Andi May, telisik indonesia
Minggu, 30 Januari 2022
0 dilihat
Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Hendak Edarkan 79 Paket Sabu
Tersangka S (29) diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra akibat penyalahgunaan Narkotika. Foto: Ist.

" Seorang pemuda ditangkap polisi saat akan mengedarkan 79 paket sabu di sebuah indekos di Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial S (29) ditangkap polisi saat akan mengedarkan 79 paket sabu di sebuah indekos, Jalan R. Suprapto, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/1/2022).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan, S merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika dari seorang yang merupakan jaringan pengedar sabu," ujar Eka.

Dari upaya penangkapan tersebut, lanjut Eka, pihaknya mendapatkan 2 saset sabu di dalam celana tersangka.

"Tersangka mengaku juga memiliki sabu yang disimpan di kamar kos miliknya dan kami mendapatkan 77 saset sabu siap edar," bebernya.

Baca Juga: Ungkap 1 Kg Sabu, Polisi Bekuk 3 Pengedar di Kendari

Dari keterangan pelaku, kata Eka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari yang selanjutnya akan diedarkan.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 40,20 gram," bebernya.

Selain itu, Eka juga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Sita Ratusan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

"Kami juga mengamankan 1 unit alat press warna hijau, 1 buah tas warna hitam, 150 saset plastik bening kosong, 3 buah kantong plastik warna merah, biru dan hitam, 2 bungkusan ketumbar bubuk, 2 bungkus permen babel, dan 2 batang pipet sendok sabu warna putih serta 1 unit telepon genggam," ucapnya.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga