Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Samsat Muna, Ini Syaratnya
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 November 2021
0 dilihat
KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Muna. Mulai tanggal 29 November hingga 31 Desember, Samsat Muna akan menggadakan pemutihan (keringanan dan pembebasan) "
MUNA, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Muna. Mulai tanggal 29 November hingga 31 Desember, Samsat Muna akan menggadakan pemutihan (keringanan dan pembebasan).
Pemutihan tersebut terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi.
KUPTB Samsat Wilayah Muna, Syukur Alwan menerangkan, pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dituangkan dalam Pergub nomor 614 tahun 2021 dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Berlaku hanya pada plat nomor polisi sesuai wilayah Sultra," kata Syukur, Rabu (24/11/2021).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan sangat mudah. Cukup menyiapkan foto copy indentitas wajib pajak (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari Polisi bila STNK hilang dan BPKB asli atau foto copy.
Dengan adanya pemutihan pajak itu, otomatis masyarakat akan menyerbu Samsat. Maka untuk mengantispasi lonjakan masyarakat yang akan mengurus, pihakya telah berkoordinaai dengan bagian Regident, Bank Sultra dan Jasa Raharja.
Baca Juga: Aksi Anak Didik Berbagi Sepatu Viral di Medsos, Ini Pengakuan Sekolah
Baca Juga: Bangun Jalur Kereta Api Gerbang Kertasusila, Jatim Bidik Kerja Sama dengan Jerman
"Kita sudah bicarakan tehnisnya," timpalnya.
Tahun ini, Samsat Muna ditargetkan untuk pajak kendaraan sebesar Rp 17 miliar. Realisasi hingga November ini baru sekitar 90 persen yang didapat dari PKB, denda dan biaya balik nama (BBN). (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha