KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang waktu pemberian keringanan atau pemutihan tunggakan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Awalnya, program pemutihan pajak yang disediakan berakhir pada hari ini, Jumat (31/12/2021). Namun diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
"Kita perpanjang hingga 31 Januari 2022 karena keinginan masyarakat masih banyak. Hal ini dibuktikan dengan kepadatan membayar pajak atau ketunggakan wajib pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sultra, Suharmin Arfad, Jumat (31/12/2021).
Bapeda Sultra berharap pada masyarakat bisa memanfatkan perpanjangan ini dengan baik yang telah ditentukan. Apalagi masih banyak dan padatnya yang membayar wajib pajak di loket," tuturnya.
"Keterbatasan waktu perlu diperpanjang, karena tidak sesuai antaran waktu yang disiapkan dengan banyaknya orang yang membayar pajak. Sehingga pemerintah memperpanjang pembayaran dan ini suatu penghargaan bagi masyarakat yang sadar membayar Pajak," sambungnya.
