Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Samsat Muna Ditarget Rp 26 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 30 Desember 2021
0 dilihat
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Samsat Muna Ditarget Rp 26 Miliar
KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan memantau wajib pajak. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kebijakan perpanjangan hingga 31 Januari 2022 itu sebagaimana tertuang pada peraturan gubernur (Pergub) Sultra nomor 614 tahun 2021 "

MUNA, TELISIK.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi lainnya, kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan perpanjangan itu sebagaimana tertuang pada peraturan gubernur (Pergub) Sultra nomor 614 tahun 2021.

"Iya, diperpanjang lagi. Awalnya dari 29 November hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang mulai 2-31 Januari 2022," kata Syukur Alwan, KUPTB Samsat Muna, Kamis (30/12/2021).

Menurut Syukur, bisa jadi perpanjangan program pemutihan itu karena kebijiakan gubernur yang melihat tingginya animo masyarakat yang melakukan pengurusan PKB.

Baca Juga: Jadi Kawasan Percontohan Nasional, Warga Trans Raimuna Terus Dikucuri Bantuan

Baca Juga: Wali Kota Baubau AS Tamrin Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Kata Wawali

"Kita sangat berterima kasih atas kebijakan pak gubernur dan Dispenda Sultra yang sudah sangat membantu meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan program itu, secara otomatis mempengaruhi target pendapatan dari PKB. Dimana, semula tahun ini hanya sebesar Rp 17 miliar, dinaikan menjadi Rp 26 miliar. Kenaikan target itu, tidak jadi soal. Karena, masyarakat sangat antusias melakukan pengurusan.

"Untuk target Rp 17 miliar, kita sudah lampaui. Saat ini, kita sudah mampu mengumpul hingga Rp 20 miliar. Insyallah dengan target Rp 26 miliar, kita bisa capai hingga Januari 2022," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga