MUNA, TELISIK.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi lainnya, kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan perpanjangan itu sebagaimana tertuang pada peraturan gubernur (Pergub) Sultra nomor 614 tahun 2021.

"Iya, diperpanjang lagi. Awalnya dari 29 November hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang mulai 2-31 Januari 2022," kata Syukur Alwan, KUPTB Samsat Muna, Kamis (30/12/2021).

Menurut Syukur, bisa jadi perpanjangan program pemutihan itu karena kebijiakan gubernur yang melihat tingginya animo masyarakat yang melakukan pengurusan PKB.

Baca Juga: Jadi Kawasan Percontohan Nasional, Warga Trans Raimuna Terus Dikucuri Bantuan