Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka, Begini Syarat Khususnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 Desember 2024
0 dilihat
Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka, Begini Syarat Khususnya
Pendaftaran PPG untuk guru tertentu resmi dibuka sekarang. Foto: Repro merdeka.com

" Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu kini resmi dibuka. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui sertifikasi guru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu kini resmi dibuka. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui sertifikasi guru.

Dengan berbagai persyaratan khusus, pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi guru untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pendaftaran ini secara resmi.

Proses seleksi dimulai sejak 28 November 2024 dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2024. Para guru yang berminat diminta untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengajak para guru untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini.

Baca Juga: UMP 2025 Sah Naik 6,5 Persen, Menaker Redam Protes Pengusaha

“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melanjutkan perjalanan profesi Anda sebagai guru yang lebih profesional dan bersertifikat,” ujar Nunuk, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Tempo.

Syarat Khusus Pendaftaran PPG

PPG bagi guru tertentu adalah program pendidikan profesi yang diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).

Beberapa syarat khusus pendaftaran PPG bagi guru tertentu pada tahun 2024 meliputi:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal tahun ajaran 2023/2024.

2. Aktif mengajar setidaknya satu tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.

3. Belum memasuki usia pensiun, yaitu di bawah 60 tahun.

4. Belum memiliki sertifikat pendidik

5. Belum menjadi peserta PPG bagi guru tertentu pada tahun 2024.

6. Memiliki NIK valid serta ijazah S1/D4 yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dibuka.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB. Guru yang memenuhi syarat wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) data hingga batas akhir pendaftaran.

Proses Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi data peserta dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta. Peserta diwajibkan melakukan verval ijazah S1 atau D4 melalui aplikasi SIMPKB.

Jika ijazah peserta sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), proses verifikasi akan dilakukan secara otomatis melalui mekanisme verval API.

Baca Juga: Ketua Umum PMI Bakal Direbut Kubu Agung Laksono, JK: Harus Ada Etika

"Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen calon peserta memenuhi standar yang ditetapkan," jelas Nunuk.

Ia juga mengingatkan para peserta untuk segera menyelesaikan proses verval sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 20 Desember 2024.

Bagi peserta yang tidak menyelesaikan proses verval tepat waktu, mereka akan menjadi kandidat untuk seleksi administrasi pada periode berikutnya.

Sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat penting dalam meningkatkan profesionalisme guru. Dengan sertifikasi ini, guru tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam dunia pendidikan.

PPG bagi guru tertentu ini menjadi peluang besar bagi para pendidik untuk meningkatkan kompetensi mereka. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga