Pendamping Desa Bakal Dikontrak Multiyears Dua Tahun
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 24 November 2020
0 dilihat
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Foto: beritakaltim.co
" Insya Allah, utamanya untuk TA Kabupaten sampai pendamping lokal desa, mudah-mudahan Desember nanti sudah bisa menandatangani kontrak multiyears untuk dua tahun. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberi kabar gembira untuk para pendamping desa.
Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengatakan, pendamping desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa dan menjadi penyambung antara Pemerintah dengan warga desa.
“Olehnya, kami terus berupaya agar para pendamping desa ini tidak berdebar-debar setiap akhir tahun soal kontrak,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. Dikutip dari fin.co.id. Selasa (24/11/2020).
Gus Menteri mengatakan, jika para pendamping desa akan mendapatkan kontrak multiyears dua tahun jadi tidak perlu khawatir lagi setiap akhir tahun.
“Insya Allah, utamanya untuk TA Kabupaten sampai pendamping lokal desa, mudah-mudahan Desember nanti sudah bisa menandatangani kontrak multiyears untuk dua tahun,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Baca juga: Fraksi PKS Tolak Penghapusan BBM Jenis Premium
Bukan hanya itu, keberadaan Pendamping Desa perlu terus ditingkatkan dengan diberikan pelatihan dan edukasi. Gus Menteri ingin kapasitas Pendamping Desa melebihi tenaga pendamping dari lembaga dan kementerian lainnya.
Gus Menteri menerangkan, hampir semua Kementerian dan lembaga memiliki tenaga pendamping, mulai dari Kemensos, Kemendes, Kemenag hingga BKKBN.
Semua penyuluh atau pendampingan itu tugasnya langsung menyentuh warga desa.
Pendamping Desa, sebagai pendamping yang punya wilayah harus mampu memetakan masalah-masalah yang sedang dihadapi warga dampingannya, termasuk persoalan kesehatan pun harus dipikirkan oleh Pendamping Desa. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha