Pengadilan Agama Baubau Sebut Tiga Faktor Sebab Perceraian

Harjum Ntry, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Pengadilan Agama Baubau Sebut Tiga Faktor Sebab Perceraian
Kantor Pengadilan Agama Baubau. Foto: Harjum Ntry/Telisik

" Faktor ketiga disebabkan oleh adanya orang ketiga sehingga hubungan mereka menjadi tidak harmonis dan memicu terjadinya pertengkaran "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Agama Baubau menyebutkan tiga faktor utama penyebab terjadinya kasus perceraian. Tiga faktor itu yakni lama ditinggalkan, faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.

Panitera Pengadilan Agama Baubau, Drs. Idris, SH. MH, mengatakan, di daerah ini banyak suami yang merantau. Di sisi lain, istri di kampung mungkin tak sabar lama menunggu dan suami tak kunjung pulang.

"Ditambah lagi kemudian tidak ada kiriman nafkah. Yang pada akhirnya melahirkan penderitaan bagi istri, hingga sang istri melakukan gugatan cerai," jelasnya kepada Telisik.id, Selasa (14/9/2021).

Kedua disebabkan faktor ekonomi. Idris mencontohkan, misalnya suami tidak mampu mencukupi kebutuhan-kebutuhan istri. Sudah memberi namun tidak cukup atau bahkan tidak diberi sama sekali.

Faktor ketiga disebabkan oleh adanya orang ketiga sehingga hubungan mereka menjadi tidak harmonis dan memicu terjadinya pertengkaran.

"Kebiasaan suami misalnya keluar malam ke tempat hiburan malam, pergi tanpa izin dan pulangnya larut malam. Entah ada orang ketiga atau tidak, itu menjadi penyebabnya," jelasnya.

Baca Juga: Tak Ada Rambu, Sekolah Manfaatkan Kursi Belajar Jadi Palang di Jalan

Baca Juga: Klaim Tanah Bank Sultra Capem Ereke, Warga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebaliknya, faktor ketiga berlaku pada istri yang juga sering keluar tanpa pamitan dan tidak mendengarkan perkataan suaminya.

Idris mengatakan, di tahun 2020 Pengadilan Agama Baubau mengadili perkara sebanyak 614, sementara tahun 2021, sampai tanggal 14 September sudah mencapai sekira 452 perkara.

Dalam penanganan perkara, di tengah situasi pandemi, Pengadilan Agama Baubau tidak mengalami kendala. Sebab pengajuan pendaftaran kini boleh dilakukan secara online melalui aplikasi.

"Para pencari keadilan yang menggunakan android bisa mendaftar dari rumah selama jam kerja," ungkapnya. (C)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga