Pengadilan Negeri Surabaya Jelaskan Alasan Bolehkan Pasangan Beda Agama Menikah

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 21 Juni 2022
0 dilihat
Pengadilan Negeri Surabaya Jelaskan Alasan Bolehkan Pasangan Beda Agama Menikah
PN Surabaya jelaskan alasan izinkan pasangan beda agama menikah. Foto: Repro Detik.com

" Rawan timbul pro dan kontra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara atas putusannya terkait pengesahan pernikahan pasangan beda agama, Islam dan Kristen "

SURABAYA, TELISIK.ID - Rawan timbul pro dan kontra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara atas putusannya terkait pengesahan pernikahan pasangan beda agama, Islam dan Kristen.

Humas PN Surabaya, Suparno menjelaskan kronologi atas keluarnya putusan tersebut, bahwa para pemohon sudah terlebih dahulu melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, yakni secara Islam dan Kristen.

Usia proses berlangsung, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pencatatan pernikahan beda agama itu.

"Setelah itu, mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Surabaya," katanya.

Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon adalah calon pengantin pria RA, beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS, beragama Kristen. Keduanya melangsung pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Baca Juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK di Jawa Timur Diperpanjang

Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.

"Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," tutupnya.

Baca Juga: Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Muna Dijadwalkan Malam Ini

PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga