Pengakuan Pejabat Kemenag Diduga Memalsukan Surat Keterangan saat Diperiksa Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
Pengakuan Pejabat Kemenag Diduga Memalsukan Surat Keterangan saat Diperiksa Polisi
Kantor Tohar terlapor dugaan pemalsuan surat saat ini yaitu sebagai KUA Kecamatan Pancurbatu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancurbatu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, bernama Tohar diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancurbatu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, bernama Tohar diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Mantan Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang ini diperiksa atas adanya dugaan pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu yang dikeluarkannya.

Tohar ketika dikonfirmasi awak media dikantornya memgakui, telah diperiksa oleh penyidik Unit V Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Tohar dilaporkan karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, semasa dia menjabat Kepala KUA di Kecamatan Gunung Meriah.

Baca Juga: Banggar DPRD Muna Setujui TPP ASN Rp 35 Miliar

"Iya, karena saya mengeluarkan surat itu sehingga saya dilaporkan, kemarin saya diperiksa polisi, tapi saya sudah lupa kapan diperiksanya," ungkap Tohar, Senin (28/11/2022).

Pria yang diketahui warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini mengaku, tidak pernah mengeluarkan surat atau keterangan palsu.

"Untuk saat ini, saya tidak mau berpanjang lebar berbicara mengenai kasus ini. Namun, jika saya ada panggilan dari penyidik kepolisian. Pasti akan saya hadiri," terangnya.

Selain memeriksa Tohar, Unit V Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara juga memeriksa Kepala KUA Gunung Meriah, Arisbat.

Pemeriksaan Arisbat terkait dengan laporan Suranta Sembiring yang telah melaporkan Tohar atas dugaan pemalsuan keterangan atau surat keterangan.

Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana, membenarkan telah memeriksa Tohar KUA Pancurbatu atas dugaan pemalsuan surat keterangan atau keterangan palsu.

"Perkara ini masih penyelidikan, belum naik sidik. Tohar sudah diperiksa satu kali kemarin," ucapnya.

Menurut polisi wanita ini, penyidik sedang mengumpulkan bahan bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor (Suranta Sembiring).

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Launching Penyaluran BLT BBM Tahap Dua

"Nantinya, penyidik akan memeriksa pihak yang lainnya untuk menindaklanjuti laporan ini," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini bahwa Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.

Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.

Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di Tahun 2015. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga