Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK di Jawa Timur Diperpanjang
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 21 Juni 2022
0 dilihat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi kesempatan bagi siswa untuk melakukan pengambilan PIN pada PPDB SMA/SMK hingga 4 Juli 2022. Foto: Ist
" Perpanjangan tersebut dikarenakan banyaknya siswa yang belum melakukan pengambilan PIN saat mendaftar "
SURABAYA, TELISIK.ID - Waktu pengambilan Personal Identification Number (PIN) pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Jawa Timur diperpanjang hingga 4 Juli 2022.
Perpanjangan tersebut dikarenakan banyaknya siswa yang belum melakukan pengambilan PIN saat mendaftar.
"Jadi ini kami beri kesempatan bagi mereka (yang belum melakukan pengambilan PIN) untuk bisa segera melakukan proses ini," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Mantan Mensos ini mengatakan bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jawa Timur 2022, mereka dapat meng-entry nilai rapornya secara mandiri pada saat pengajuan PIN. Dengan menyertakan NPSN sekolah asal, NISN siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5.
Baca Juga: Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Muna Dijadwalkan Malam Ini
“Dari 579.704 siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swasta di Jawa Timur, baru 424.631 siswa yang sudah melakukan entry nilai rapor melalui sistem PPDB. Dari jumlah tersebut, masih ada 30,66 persen siswa belum melakukan pengambilan PIN,” jelasnya.
Baca Juga: Ultah Muna Barat Jatuh Pada 23 Juli, Ibu Kota Menjadi Laworoku
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, masih ada 2.144 siswa yang salah berkas, seperti KK yang diunggah tidak terbaca atau buram, Kartu Keluarga (KK) yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang di titik oleh siswa tidak sama dengan alamat KK.
“Perlu diketahui, daya tampung SMA/SMK di Jawa Timur tahun 2022 sebanyak 221.569 anak atau 38,22 persen dari jumlah lulusan SMP/MTs. Sementara proses PPDB tahap pertama akan dimulai pada tanggal Juni 2022, mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, dengan tahapan afirmasi (15%), perpindahan tugas orang tua (5%), dan prestasi lomba (5%),” tandas Pj Sekdaprov Jawa Timur ini. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar