Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 04 Desember 2021
0 dilihat
Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli
Tersangka pengedar sabu setelah ditangkap polisi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

" Seorang pengedar sabu di Surabaya berinisial SB (35), diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya saat sedang menunggu pembeli "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pengedar sabu di Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku yang diamankan berinisial SB (35) warga Dukuh Pakis Surabaya yang indekos di kawasan Simorejosari Surabaya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mengatakan, bermula dari adanya informasi seorang pengedar sedang menunggu pembeli sabu di kawasan Dukuh Pakis Surabaya.

“Atas informasi tersebut dilakukan lidik dan benar adanya keberadaan pengedar tersebut. Kemudian oleh anggota Satreskoba dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (4/12/2021).

Fakih mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti sabu antara lain  4 (empat) poket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya.

Selain itu, 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya dan 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya, ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang bukti 4 (empat) poket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari CM (DPO), sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun Mojokerto,” terangnya.

Tersangka SB, lanjut Fakih, mendapatkan kiriman barang sabu tersebut sebanyak 100 (seratus) gram, di mana kemudian tersangka membaginya menjadi 2 (dua), sehingga 50 (lima puluh) gram tersangka bawa dan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) gram tersangka ranjau atas perintah  CM untuk dijual kembali.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Saat Ambil Bungkusan Rokok, Ternyata Isinya Sabu

"Tersangka SB mengaku sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil ranjauan oleh Saudara CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Kolut Musnahkan 60,72 Gram Sabu

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga