Pengelolah Cafe Penyedia Jasa Esek-Esek Terancam Pidana 5 Tahun

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 16 Desember 2020
0 dilihat
Pengelolah Cafe Penyedia Jasa Esek-Esek Terancam Pidana 5 Tahun
Tersangka di Mapolda Jatim. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Lalu anggota kami terjunkan dan lakukan lidik. Dan benar adanya informasi tersebut. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menutup salah satu cafe penyedia jasa esek-esek yang ada di kawasan Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).

Dalam penggrebekan tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial JR (41) warga Sidoarjo yang dalam kasus ini berperan sebagai mami di tempat tersebut yang bernama Yayang Cafe dan Resto.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi kalau ada sebuah cafe yang melayani esek-esek bagi tamu yang berkunjung ke sana.

“Lalu anggota kami terjunkan dan lakukan lidik. Dan benar adanya informasi tersebut,” jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).

Setelah diketahui kebenaranya, kata mantan Kapolres Madiun kota ini, langsung dilakukan pengggrebekan di cafe tersebut.

Baca juga: Bawaslu Konut Proses 39 Kasus Pelanggaran Pilkada

"Saat dilakukan penggrebekan kami dapati ada pemandu karaoke sedang melayani hubungan intim dengan tamu cafe tersebut,” jelasnya.

Modus tersangka, kata Nasrun, yaitu menyediakan jasa esek-esek di room karaoke cafe yang dikelolanya bagi tamu yang datang di cafe tersebut.

"Besaran tarifnya berbeda-beda,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain bill room Surabaya, bill room Sidoarjo, uang tunai Rp 2 juta. Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 296 KUHP Jo Pasal 506  KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga