SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menutup salah satu cafe penyedia jasa esek-esek yang ada di kawasan Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).
Dalam penggrebekan tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial JR (41) warga Sidoarjo yang dalam kasus ini berperan sebagai mami di tempat tersebut yang bernama Yayang Cafe dan Resto.
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi kalau ada sebuah cafe yang melayani esek-esek bagi tamu yang berkunjung ke sana.
“Lalu anggota kami terjunkan dan lakukan lidik. Dan benar adanya informasi tersebut,” jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
Setelah diketahui kebenaranya, kata mantan Kapolres Madiun kota ini, langsung dilakukan pengggrebekan di cafe tersebut.
