KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan pengemudi kapal tenggelam di perairan Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah sebagai tersangka, Jumat (28/7/2023).
Penetapan tersangka berinisial S (50), berdasarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi dan pengumpulan barang bukti termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka pengemudi motor rakit," ungkap Dirpolairud Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu.
Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Kapal Penumpang di Buton Tengah
Tersangka S diduga sengaja merakit kapal tersebut sebagai penyeberangan dari Desa Lakurao Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili Mawasangka Timur.
