JAKARTA, TELISIK.ID – Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/9/2024). Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perubahan undang-undang ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan terhadap invensi-invensi dalam negeri dan menyesuaikan dengan standar internasional.
Supratman menyampaikan perjuangan untuk perubahan RUU ini memerlukan persiapan yang panjang yaitu sejak 2019, dan akhirnya disahkan pada Senin (30/9/2024).
"Dengan pengesahan ini, kami berharap dapat menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan menjadikan paten sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI)," ungkapnya.
Menkumham menjelaskan, RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja), yang melalui serangkaian rapat intensif telah merumuskan berbagai perubahan untuk meningkatkan relevansi undang-undang ini.
