Pengusaha Jual-Beli Mobil Dinilai Rampas Hak Pejalan Kaki dengan Parkir di Trotoar dan Bahu Jalan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 07 Desember 2022
0 dilihat
Nampak mobil mewah dan akan dijual diparkirkan oleh pengusaha mobil di atas trotoar dan bahu jalan resahkan pejalan kaki. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pengusaha jual-beli mobil di Jalan Nibung dinilai merampas hak pejalan kaki. Pasalnya, mereka memarkir mobil yang akan dijual di atas trotoar dan bahu jalan "
MEDAN, TELISIK.ID - Pengusaha jual-beli mobil di Jalan Nibung dinilai merampas hak pejalan kaki. Pasalnya, mereka memarkir mobil yang akan dijual di atas trotoar dan bahu jalan.
Bukan hanya sehari atau dua hari, aksi perampasan hak pejalan kaki itu dilakukan oleh pengusaha itu sudah lama. Bahkan telah bertahun-tahun.
Seorang engguna jalan, H Pakpahan mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan pengusaha jual-beli mobil di Jalan Nibung.
"Parkir motor yang akan dijual di bahu jalan dan di atas trotoar. Sudah sangat lama pemandangan seperti ini terjadi," katanya kesal, Rabu (7/12/2022).
Menurut pemuda yang mengaku kos di Kecamatan Medan Petisah ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Lalulintas sudah pernah melakukan razia. Namun, masih tetap membandel.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Rute Keberangkatan KM Lambelu Periode Desember 2022
"Sudah bertahun-tahun pengusaha jual-beli mobil itu merampas hak pejalan kaki. Tapi, sepertinya belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian dan dinas perhubungan," tuturnya.
Diakuinya, dampak dari pengusaha memarkirkan mobil di atas trotoar dan bahu jalan. Penggunaan jalan menjadi terganggu, bahkan mengganggu jalannya lalulintas.
"Kalau begini terus yang sangat dirugikan adalah pejalan kaki. Kalau saya pribadi, berharap agar pihak Dinas Perhubungan dan Polisi Lalulintas menindak dengan tegas terhadap pemilik mobil, agar tidak sembarangan memarkirkan mobil itu di atas trotoar dan bahu jalan," terangnya.
Baca Juga: Pulau Damalawa Kabupaten Bombana Suguhkan Keindahan Bawah Laut Memukau
Terpisah, Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Rikki Ramadan ketika dikonfirmasi awak media mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih, infonya kami lakukan himbauan kepada pemilik dan Kapolsek Medan Baru untuk menyampaikannya," ungkap Kompol Rikki.
Pantauan awak media, mobil mewah parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Pengusaha memarkirkan kendaraan yang akan dijual itu di tempat yang sudah ada larangan parkir dibuat oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS