Penjudi Kupon Putih di NTT Ditangkap Polisi, Kertas Shio Juga Turut Diamankan

Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 24 Oktober 2021
0 dilihat
Penjudi Kupon Putih di NTT Ditangkap Polisi, Kertas Shio Juga Turut Diamankan
Polres Alor. Foto: Ist

" Kami sudah melakukan penahanan terhadap IAB sejak kemarin (Sabtu) karena perjudian kupon putih,” ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.IK saat dikonfirmasi "

ALOR, TELISIK.ID - Warga Watatuku, Kabupaten Alor, Provinsi NTT berinisial IAB (42) akhirnya ditangkap polisi dan langsung ditahan di Mapolres, Sabtu (23/10/2021).

IAB ditangkap polisi karena terlibat dalam perjudian jenis kupon putih.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap IAB sejak kemarin (Sabtu) karena perjudian kupon putih,” ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.IK saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Selain mengamankan IAB, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp 3.268.500. Juga 220 kupon putih dan kertas shio.

Baca Juga: Truck Hantam Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal

Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Tempat Setelah Mobil yang Dikendarai Tertimpa Longsor

IAB diamankan di rumahnya di wilayah Watatuku pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

“Penahanan di Rutan Polres Alor sejak Sabtu (23/10/2021),” tambah Kapolres Alor.

Selaku tersangka, IAB ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga