KENDARI, TELISIK.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara dalam melakukan pengawasan pelaksanaan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan, baik itu perusahaan tambang maupun lainnya.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Sulaeha Sanusi didampingi Wakil Ketua Sudirman, anggota Komisi IV Fajar Ishak dan Hj. Muniarty Ridwan, turut dihadiri Disnakertrans Sulawesi Tenggara, Inspektur Tambang, BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yaitu PT Akar Mas International (AMI) Kabupaten Kolaka, PT Kacci Purnama Indah (KPI) Kabupaten Konawe Utara, dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Konawe Kepulauan bersama kontraktornya PT. Tunas Muda Pertiwi.
Ketua Komisi IV, Sulaeha Sanusi mengatakan, dirinya selalu menekankan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk melaksanakan atau menerapkan K3 sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu pusat maupun provinsi.
"Jika tidak dilaksanakan atau diterapkan sesuai SOP maka akan selalu terjadi masalah kecelakaan. Kami di Komisi IV DPRD Sultra yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan sudah menegaskan untuk setiap perusahaan itu wajib menerapkan K3 sesuai dengan prosedur," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara terkait kecelakaan kerja bertempat di Ruang Toronipa DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (14/3/2023).
Ia juga mengatakan bahwa di Sulawesi Tenggara masih banyak perusahaan tambang yang belum sepenuhnya memenuhi syarat-syarat pelaksanaan K3 PT GKP yang di Konawe Kepulauan dengan kontraktornya PT Tunas Muda Pertiwi. Ada syarat-syarat yang belum dilengkapi untuk menerapkan K3 ini di perusahaan mereka. Hal Itu sudah dijelaskan dari pihak Disnakertrans bidang pengawasan K3.
