Penyanyi Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 03 Juni 2020
0 dilihat
Penyanyi Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Penyanyi muda asal Aceh, Syakir Daulay. Foto: repro google

" Di dalam status Instagram-nya itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta albumnya telah dibajak dan bukan dia yang mengunggah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemain sinetron yang kini merambah ke dunia tarik suara, Syakir Daulay dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik oleh salah satu lebel rekaman.

Kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan, pada unggahan tersebut, Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Di dalam status Instagram-nya itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta albumnya telah dibajak dan bukan dia yang mengunggah," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Syakir Daulay dilaporkan Agi Sugianto karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Persoalan ini berawal dari transaksi jual beli akun Youtube Syakir Daulay.

Baca juga: Menunggak, 740 Pelanggan PDAM di Muna Terancam Diputuskan

Agi Sugianto mengklaim telah membeli akun YouTube tersebut. Namun setelah dibeli, Syakir Daulay malah mengumumkan di Instagram kalau akun YouTube-nya diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Status Syakir Daulay di Instagram Stories tersebut secara tak langsung menuduh Agi Sugianto sebagai pencuri. Karenanya, dia melaporkan penyanyi tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.

Selain pencemaran nama baik, dia juga menuding Syakir Daulay melakukan wanprestasi.

Dia kabarnya akan masukkan gugatan perdata terkait hal itu di pengadilan.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Pemda Konsel Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Hingga 13 Juni 2020

Berdasarkan pasal tersebut, Abdul mengatakan, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Perseteruan antara Syakir Daulay dengan pihak label berbuntut panjang. Kali ini, kabarnya pihak Syakir Daulay akan melaporkan balik mereka ke polisi.

Menanggapi hal tersebut Agi Sugianto selaku CEO dari ProAktif pun buka suara.

"Silahkan aja, kan ini negara hukum ya, ya nggak apa-apa," kata Agi Sugianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, yang terpenting Syakir Daulay membawa bukti yang kuat serta unsur hukum terkait laporan yang akan dilayangkannya nanti.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga