Penyebab KPU Coret Calon PPK yang Sudah Masuk 10 Besar
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 30 Januari 2023
0 dilihat
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhumas), Benget Silitonga. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ketua KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, Syahrial Effendi menegaskan telah mencoret nama calon anggota PPK berinisial HLS yang dianggap melakukan kesalahan "
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, Syahrial Effendi menegaskan telah mencoret nama calon anggota PPK berinisial HLS yang dianggap melakukan kesalahan.
"Iya, HLS tidak lolos sebagai anggota PPK tahun ini. Karena ada kesalahan input yang dilakukannya," ungkap Syahrial Effendi, Senin (30/1/2023).
Diakuinya, HLS memiliki KTP di Kecamatan Lubukpakam, di Desa Pagar Merbau 3, akan tetapi, dia mendaftar melalui aplikasi di Kecamatan Pagar Merbau.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
"Jadi, awalnya yang bersangkutan (HLS) sudah masuk 10 besar. Namun, dikarenakan kami lakukan wawancara dan kroscek. Rupanya KTP yang bersangkutan berada di Kecamatan Lubukpakam, sehingga nama yang bersangkutan kami revisi dari 10 besar," tambahnya.
Kemudian, Syahrial mengakui ada salah satu kelompok masyarakat yang melakukan aksi terkait dengan lolosnya HLS sebagai calon PPK. Namun itu sudah dibantahkan.
"Masih 10 besar, sehingga kami revisi nama HLS dan digantikan oleh calon yang lainnya," tuturnya.
Syahrial juga mengakui, pihak KPU Deli Serdang juga telah melakukan kesalahan dalam melakukan input data calon PPK berinisial HLS.
"Jadi, tim kita tidak luput juga dari kesalahan. Mungkin tim kami melihat bahwa HLS KTP-nya berada di Desa Pagar Merbau 3. Dikiranya desa itu memang berada di Kecamatan Pagar Merbau. Sehingga, akhirnya lolos dalam proses pendaftaran di awal. Dengan kesalahan itu, kami dari pihak penyelenggara mohon maaf dan tidak akan melakukan kesalahan lagi," terangnya.
Baca Juga: Putra Jokowi Terjun Politik Ditanggapi Santai Politisi Sulawesi Tenggara
Terpisah, Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhumas), Benget Silitonga mengaku, tidak ada kendala lagi dalam pemilihan PPK di Kabupaten Deli Serdang.
"Sudah semuanya dilantik itu, sampai saat ini tidak ada gugatan. Memang kemarin ada gugatan, tapi sudah selesai," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi telah melantik anggota PPK se-Kabupaten Deli Serdang sebanyak 110 orang dari 22 Kecamatan yang ada di daerah itu tepatnya 4 Januari 2023. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS