MEDAN, TELISIK.ID - Ketua KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, Syahrial Effendi menegaskan telah mencoret nama calon anggota PPK berinisial HLS yang dianggap melakukan kesalahan.
"Iya, HLS tidak lolos sebagai anggota PPK tahun ini. Karena ada kesalahan input yang dilakukannya," ungkap Syahrial Effendi, Senin (30/1/2023).
Diakuinya, HLS memiliki KTP di Kecamatan Lubukpakam, di Desa Pagar Merbau 3, akan tetapi, dia mendaftar melalui aplikasi di Kecamatan Pagar Merbau.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
"Jadi, awalnya yang bersangkutan (HLS) sudah masuk 10 besar. Namun, dikarenakan kami lakukan wawancara dan kroscek. Rupanya KTP yang bersangkutan berada di Kecamatan Lubukpakam, sehingga nama yang bersangkutan kami revisi dari 10 besar," tambahnya.
