Penyelenggara Pemilu Sulawesi Tenggara Diminta Profesional, Tim Pemeriksa Daerah Mengintai

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 24 Desember 2022
0 dilihat
Penyelenggara Pemilu Sulawesi Tenggara Diminta Profesional, Tim Pemeriksa Daerah Mengintai
Anggota TPD Sulawesi Tenggara DKPP RI, La Ode Taalami (kanan) dan Anggota Komisi II DPR RI, IHugua (kiri). Foto: Ibnu/Telisik

" Mendekati penyelenggaraan Pemilu 2024 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tenggara meminta semua pihak untuk bekerja profesional "

KENDARI, TELISIK.ID - Mendekati penyelenggaraan Pemilu 2024 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tenggara meminta semua pihak untuk bekerja profesional.

TPD adalah tim yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu provinsi yang bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah. 

"Menegakan etika dari penyelenggara agar terjadi pemilu yang sehat, bersih dari pelanggaran," ungkap Anggota TPD Sulawesi Tenggara DKPP RI, La Ode Taalami, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: Warga Kendari Sulap Tempat Pembuangan Sampah jadi Pos PKK dan Perkebunan

Lebih lanjut Taalami menjelaskan, jika ada penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kecamatan sampai provinsi melakukan pelanggaran etika akan ditangani TPD Sulawesi Tenggara.

"DKPP akan menyampaikan ke TPD untuk melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik," tambahnya.

Sementara itu Taalami juga mengimbau KPU dan Bawaslu, agar berlaku profesional melaksanakan tugasnya sehingga tidak ada pelanggaran etika.

"Sebab ada pelanggaran itu akan mencoreng kemurnian penyelenggaraan pemilu," tuturnya.

Untuk diketahui saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu sudah mulai berjalan. Mulai dari penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu, hingga penetapan peserta pemilu.

Baca Juga: Angin Kencang, Nelayan di Kendari Kancing Perut

Sebelumnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Sulawesi Tenggara adalah kesempatan yang diberikan KPU terhadap partai politik calon peserta pemilu terkait kepengurusan dan keanggotaan serta 30 persen keterwakilan perempuan, di mana di tingkat pusat adalah wajib memenuhi sedangkan tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah memperhatikan.

"Peserta pemilu merupakan partai politik yang telah memenuhi syarat, baik dari segi admnistrasi maupun faktual, khusus untuk syarat administrasi berdasarkan keputusan MK," ucap Natsir. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga