Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Mubar Dihentikan
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan telaah terhadap aduan 73 eks perangkat desa di Kabupaten Muna Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Daerah, LM Husein. "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan telaah terhadap aduan 73 eks perangkat desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), LM Husein.
Dari hasil penyelidikan, aduan tersebut sama sekali tidak ditemukan adanya unsur tindakan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan dihentikan.
"Kami tidak temukan adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara. Jadi penyelidikannya kita hentikan," kata Kajati Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Arif Andiono, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ini Fakta Nia Ramadhani, Sering Nyabu hingga Drama Ardi Bakrie Serahkan Diri
Baca juga: Tiga Zonasi Arena Judi Sabung Ayam di Mubar Rawan Konflik
Hasil telaah itu juga sudah disampaikan pada pihak pengadu. Pihaknya meminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang menyangkut adanya kerugian keuangan negara akibat dari diskresi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu.
"Persoalan ini sudah diputuskan di PTUN. Kami hanya butuh bukti-bukti kerugian keuangan negaranya," ujarnya.
Sebelumnya, Kajari, Agustinus Baka Tangdililing mengaku, kasus diskresi yang diadukan oleh eks perangkat desa adalah soal administrasi dan itu domain pemerintah daerah. Pihaknya bisa masuk ke ranah tersebut ketika ada dugaan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali