MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan telaah terhadap aduan 73 eks perangkat desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), LM Husein.
Dari hasil penyelidikan, aduan tersebut sama sekali tidak ditemukan adanya unsur tindakan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan dihentikan.
"Kami tidak temukan adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara. Jadi penyelidikannya kita hentikan," kata Kajati Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Arif Andiono, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ini Fakta Nia Ramadhani, Sering Nyabu hingga Drama Ardi Bakrie Serahkan Diri
Baca juga: Tiga Zonasi Arena Judi Sabung Ayam di Mubar Rawan Konflik
