Penyelidikan Kasus KTP Palsu Milik Mr. Wang, Jalan di Tempat

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 27 Mei 2020
0 dilihat
Penyelidikan Kasus KTP Palsu Milik Mr. Wang, Jalan di Tempat
Presidium JaDi Sultra, Hidayatullah, SH. Foto: Dul/Telisik

" Ada kendala dipermintaan data bro, untuk sementara ini tetap akan diproses dengan tersangka istri yang bersangkutan dan ada oknum. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyelidikan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Wawan Saputra Razak  alias Mr Wang hingga kini tak menunjukan perkembangan.

Meski telah mengetahui, siapa pemeran utama penerbitan KTP tersebut, namun Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sultra belum juga menetapkannya tersangka.

Saat dihubungi oleh telisik.id, melalui WhatsApp pribadinya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, kasus tersebut terkendala pada pemintaan data dari tempat yang diduga KTP tersebut di gunakan.

Baca juga: Sempat Viral, Perawat Pakai Bikini di Balik APD Dapat Sanksi Hingga Ditawari Jadi Model

"Ada kendala dipermintaan data bro, untuk sementara ini tetap akan diproses dengan tersangka istri yang bersangkutan dan ada oknum," terang Kabid Humas dalam WhatsAppnya, Rabu (28/05/2020).

Sementara itu, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Hidayatullah, SH mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik kepolisian telah cukup untuk menetapkan tersangka.

Menurut Hidayatullah, alat bukti pertama keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan istrinya yang telah mengakui terkait keberadaan KTP palsu tersebut.

Selanjutnya, alat bukti ke dua yakni, dokumen Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut.

Baca juga: Awal Juni, KM Simba I Kembali Layani Pelayaran Kendari - Wanci

"Alat bukti tambahan tinggal penyidik menyita dokumen Foto KTP yang dipalsukan dari pelapor anggota TNI tersebut,” kata Dayat.

Jika dalam pengembangan kasus ini terungkap, adanya perintah dari suami Nuning, Mr Wang untuk membuat KTP, maka Polisi bisa menetapkan ke dua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.

Dia menuturkan, barang bukti yang telah dilenyapkan istri Mr Wang, tak menggugurkan pidana. Namun ini justru semakin menguatkan penyidik untuk menetapkan ke duanya sebagai tersangka pemalsu dokumen negara.

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin

Baca Juga