Penyusunan APBD 2025 Harus Sinkron Program Nasional
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024
0 dilihat
Penyerahan Surat Keputusan Gurbernur tentang evaluasi rancangan Perda mengenai perubahan APBD tahun 2024. Foto: Elfinasari/Telisik
" Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau "
BAUBAU, TELISIK.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau, Selasa (29/10/2024).
Dalam sosialisasi Permendagri tersebut ditegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di Provinsi Sultra harus diselaraskan dengan program nasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Badan Anggaran DPRD Provinsi, serta pejabat daerah dari kabupaten dan kota se-Sultra.
Asrun menegaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang harus disetujui oleh DPRD dan pemerintah daerah, berfungsi sebagai wadah untuk menampung kepentingan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Simpang Lima Kota Baubau Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 1,1 Miliar
“Ada tiga kunci sukses dalam otonomi daerah. Pertama adalah kepemimpinan kepala daerah dan DPRD yang berperan penting dalam merumuskan regulasi dan system,” ungkap Asrun.
Kedua, kata Asrun, kompetensi pemerintahan dan perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dengan efektif. Ketiga, adanya kontrol sosial, termasuk demonstrasi dan aksi protes sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.
Asrun menilai penting sosialisasi pedoman penyusunan APBD yang terus mengalami perubahan. Hal ini untuk memastikan kesamaan persepsi dan sinkronisasi program dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota, guna meminimalkan kesalahan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran.
“Dalam penyusunan dan penetapan APBD 2025, perlu disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Asrun.
Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran melalui sistem informasi pemerintahan daerah.
Prioritas pembangunan yang harus menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, kata Asrun, mencakup pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
“Isu-isu strategis seperti penurunan stunting dan pengendalian inflasi harus mendapat perhatian khusus agar tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai,” tegas Asrun.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Baubau, La Ode Aswad, mengatakan bahwa setelah menerima SK dari Gubernur Sulawesi Tenggara, pihaknya segera mengajukan penyusunan APBD ke DPRD Kota Baubau, sambil menunggu pembentukan alat kelengkapan DPRD.
Baca Juga: PT GKP Dorong Pemuda Lokal Jadi Motor Pembangunan Konawe Kepulauan
Ia berharap, sesuai arahan Sekda Provinsi Sultra, kegiatan pendahuluan seperti lelang sudah dapat dimulai, meskipun pembahasan APBD induk 2025 masih menunggu pimpinan DPRD.
Evaluasi untuk perubahan APBD Kota Baubau sedang berjalan, dan setelah itu DPRD akan melakukan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar).
“Kegiatan-kegiatan lain sudah bisa berjalan karena evaluasi hanya memastikan pemenuhan monitoring,” jelas La Ode Aswad.
Sosialisasi Permendagri ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur mengenai evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2024. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS