SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) turunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol COVID-19 di jajaran Polres Tulungagung.
Pasalnya, kegiatan Polisi dangdutan digelar tanpa seijin Kapolres Tulungagung.
“Kegiatan bulan lalu tepatnya pada Agustus 2020, di mana kegiatan itu merupakan pisah sambut Kapolsek yang lama kepada yang baru. Lokasinya di Polsek Gondang Tulungagung, di mana kegiatannya di belakang Mako,” jelas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (5/10/2020).
Trunoyudo mengungkapkan, meski saat ini Tulungagung masuk zona kuning, namun bukan berarti penerapan protokol COVID-19 kendor di wilayah tersebut.
"Kapolda sudah melakukan penekanan jika zona sudah masuk zona kuning atau hijau, langkah-langkah memelihara dan menjaga situasi termasuk kedisiplinan masyarakat," jelasnya.
