Peringati HANI, BNNP Lakukan Khitanan dan Vaksinasi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 Juni 2022
0 dilihat
Vaksinasi dan khitanan yang dilaksanakan BNNP Sultra. Foto: Ist
" BNN Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan khitanan dan vaksinasi dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan khitanan dan vaksinasi dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Kegiatan BNNP Sulawesi Tenggara dibantu dengan tenaga kesehatan dari rumah sakit Bhayangkara dan personel Polda Sulawesi Tenggara sebagai operator vaksinasi.
Hal itu dilaksanakan dalam wujud keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini di ikuti oleh peserta khitanan berjumlah 48 orang dan peserta vaksinasi 58 orang.
Penerapan protokol kesehatan juga di perketat dengan penggunaan masker dan hand sanitizer demi mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga: Truk Kontainer Tertimpa Batang Pohon, Sempat Bikin Macet
Baca Juga: Translulo Akan Jadi Angkutan Umum, Simak Rutenya
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat perintah Kepala BNN Prov. Sultra Nomor: Sprint/269/IV/KA/PC.00.03/2022/BNNP Tanggal 21 April 2022 perihal Kepanitian HUT BNNP-SULTRA dan HANI 2022.
Serta surat Edaran Kepala BNN RI Nomor : SE/78/VI/KA/KP.00/2022/BNN tanggal 10 Juni 2022 tentang Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022 di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan donor darah bersama dengan PMI dan anjangsana ke 3 panti asuhan dengan pemberian bahan konsumsi.
Penyelenggaraan Bhakti Sosial dalam rangka HANI 2022 berupa khitan dan vaksinasi ini diselenggarakan bersama Rumkit/Dokes Polda Sultra, demikian menurut Mindaryatin Sekretaris Hani 2022 BNNP Sultra.
Sedangkan Ka BNNP Sultra IsnaeniUjiarto menyampaikan bahwa Bhakti Sosial ini sebagai kontribusi BNNP bagi masyarakat, yang tidak hanya melaksakan tugas fungsi nya namun keberadaannya juga memberi manfaat yang lain. (C-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Musdar