Peringati May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021
0 dilihat
Peringati May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi teatrikal kuburan massal korban-korban omnibus law Cipta Kerja yang digelar para buruh di Jakarta. Foto: Marwan Azis/Telisik

" Menjelang Idulfitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Seperti tahun-tahun sebelumnya, ribuan buruh kembali turun ke jalan, dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021).

Aksi kali ini, para buruh menyuarakan pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR), mengingat Hari Buruh kali ini mendekati perayaan Idul Fitri.

Tuntutan tersebut disuarakan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) yang hari ini berdemonstrasi secara serentak di 27 provinsi termasuk di Jakarta.

Baca juga: May Day 2021 Trending di Twitter, Jokowi: Buruh Adalah Aset Besar Bangsa

"Menjelang Idulfitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan," tulis Gebrak dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

Gebrak juga akan memprotes UU Cipta Kerja yang memicu gelombang PHK, pelonggaran aturan pengupahan selama pandemi, peniadaan kenaikan upah minimum, serta korupsi bantuan sosial.

Dalam pernyataan, pimpinan Gebrak yang juga Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengungkapkan, ada banyak aturan pemerintah yang merugikan buruh selama pandemi. Mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Misalnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga akan diramaikan dan diikuti aliansi mahasiswa dan pelajar se-Jabodetabek yang dibentuk dengan nama Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

Baca juga: Mengapa Hari Buruh Internasional Diperingati 1 Mei? Ini Ulasannya

Menurut Humas KRPI, Jarot mengatakan pelajar dan mahasiswa akan ikut bergabung dan berjuang dengan buruh untuk menuntut hak-haknya, sekaligus pengabdiannya pada tri darma perguruan tinggi, yaitu pengabdian pada masyarakat.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal mengaku, menurunkan sekitar 50 ribu di 27 provinsi.

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta.

Menurut Iqbal, unjuk rasa di masa pandemi COVID-19 akan dilakukan sesuai protokol kesehatan. KSPI menggelar rapid antigen, mewajibkan penggunaan masker, hingga mengatur jarak saat berdemonstrasi.

KSPI juga berdemonstrasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Sekitar 300 orang buruh dari Jabodetabek, aksi jalan kaki (long march) dari Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta.

Baca juga: Indonesia Kembali Terima Vaksin COVID-19 Tahap 10 dari Sinovac dan Sinopharm

Iqbal menambahkan, aksi tingkat nasional dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Pantauan Telisik.id, para buruh terus berdatang bahkan sudah banyak berkumpul di sekitar Patung Kuda Jakarta.

Mereka juga membawa puluhan batu nisan berwarna hitam yang bertuliskan suara-suara buruh seperti RIP Omnibus Law UU Cipta Kerja, RIP Cuti Melahirkan hingga RIP THR Dicicil.

Batu-batu nisan itu selanjutnya di jajar rapi layaknya pekuburan sebagai bentuk protes Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

"Unjuk rasa hari ini dilakukan teatrikal 'kuburan massal korban-korban omnibus law' sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad ini," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono.

Kahar menambahkan, pihaknya menurunkan kurang lebih 50.000 buruh yang akan turun aksi serentak nasional di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota.

"Tuntutannya, batalkan UU Cipta Kerja dan berlakukan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 2021," pungkasnya. (B)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga