Periode Kedua Program PEN, Pemerintah Siapkan Rp 292 Miliar untuk 37 Koperasi

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Periode Kedua Program PEN, Pemerintah Siapkan Rp 292 Miliar untuk 37 Koperasi
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian. Foto: @Kemenko Perekonomian

" Pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Koperasi merupakan salah satu penerima manfaat dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi.

Dalam program tersebut, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta UMKM pada tahun 2020 periode pertama sebesar Rp 1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp 292 milyar untuk 37 koperasi.

“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan.

Airlangga menambahkan, modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multipihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing.

Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, serta pertanian.

Baca Juga: Limbah B3 Medis COVID-19 Capai 383 Ton per hari

Baca Juga: Indonesia Masih Jadi Konsumen Terbesar Produk Halal Dunia

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa terdapat sejumlah koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa.

Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga