Permenaker Soal JHT Bakal Direvisi Sebelum 4 Mei 2022

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Permenaker Soal JHT Bakal Direvisi Sebelum 4 Mei 2022
Demo tolak Permenaker terkait JHT. Foto: Repro cnnindonesia.com

" Pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), beberapa terakhir tuai sorotan publik.

Berbagai masukan telah disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Alhasil, Permenaker tersebut akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.

Melansir kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Itu artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022.

"Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022," ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, dikutip Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Chairul mengatakan, proses revisi permenaker bukan suatu hal yang asal-asalan. Dalam melakukan revisi, butuh waktu dan masukan dari berbagai pihak.

Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.

Rencananya, setelah selesai hasil diskusi ini akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Pengambilan Dana JHT Dipermudah

"Untuk formulasikan revisi yang baik, Menaker akan mengoreksi, mendengar, dan menampung masukan dari berbagai pihak," tambah dia.

Sebelumnya, mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Ini Respon Menaker Ida Fauziyah

Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida.

Dalam beberapa waktu ke depan, Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2 Tahun 2022. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga