JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), beberapa terakhir tuai sorotan publik.

Berbagai masukan telah disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Alhasil, Permenaker tersebut akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.

Melansir kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Itu artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022.

"Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022," ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, dikutip Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Chairul mengatakan, proses revisi permenaker bukan suatu hal yang asal-asalan. Dalam melakukan revisi, butuh waktu dan masukan dari berbagai pihak.