Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan Online, Ini Caranya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 27 Februari 2021
0 dilihat
Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan Online, Ini Caranya
Perpanjangan dan membuat SIM baru bisa online. Foto: Repro Radardepok.com

" Menurut Istiono masyarakat akan diarahkan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi online agar memudahkan layanan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pihaknya segera meluncurkan aplikasi untuk pelayanan registrasi dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, nantinya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara modern sehingga mengurangi kedatangan masyarakat langsung ke kantor polisi.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," ungkapnya, Sabtu(27/2/2021), dilansir dari Cnn Indonesia.

Baca juga: Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber

Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Namun layanan ini masih terbatas sebab pemohon mesti membawa bukti registrasi ke bank untuk pembayaran lalu ke Satpas SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Menurut Istiono masyarakat akan diarahkan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi online agar memudahkan layanan.

Istiono menuturkan, aplikasi SIM online tersebut akan diresmikan pada 11 April. Jadwal ini dipercepat lantaran mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100 persen," imbuh Istiono

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Sementara untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

Alurnya adalah:

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga