KENDARI, TELISIK.ID - Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi poin yang mengemuka dalam pembahasan Undang-Undang Desa hasil revisi Terbaru.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Lembaga Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa, Murtono saat Sosialisasi dan publik hearing, Sabtu (18/5/2024).
Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peserta Peraturan Pemerintah dan Turunan Undang-Undang lainnya.
Murtono menyampaikan, beberapa poin penting revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014, poin utamanya mengoptimalkan peran pemerintah menjadi subjek dari pembangunan desa.
Baca Juga: Link Video Skandal 20 Detik Diduga Mahasiswi dan Mantan Presma Beredar
