Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Muna Barat: Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 02 September 2024
0 dilihat
Perpanjangan masa pendaftaran, belum ada Cakada yang mendaftar ke KPU Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Muna Barat belum menarik perhatian calon, karena hingga hari pertama belum ada yang mendaftar "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Muna Barat belum menarik perhatian calon, karena hingga hari pertama belum ada yang mendaftar. Meskipun demikian, keamanan tetap dijaga ketat oleh personel TNI dan Polri pada Senin (2/9/2024).
Pantauan Telisik.id menunjukkan bahwa pada awal masa perpanjangan pendaftaran, belum ada calon yang mendaftar. Namun, KPU Muna Barat tetap melakukan persiapan untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah tahun 2024.
Kesiapan dan kewaspadaan tampak dari KPU Muna Barat, Polres Muna, dan Kodim 1416 Muna. Dalam apel siaga pengecekan pasukan, Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama mengarahkan agar personel pengamanan tetap melaksanakan tugas dengan menjaga sinergitas, solidaritas, dan soliditas selama masa perpanjangan pendaftaran.
"Kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tetap mengawal kegiatan ini dengan semangat dari awal hingga akhir," ujar Kapolres.
Baca Juga: Warga Desa Nihil Muna Barat Tuntut Transparansi Penggunaan APBDesa
Sebanyak 110 personel TNI dan Polri diturunkan untuk melakukan pengamanan, terdiri dari 20 TNI dan 90 Polri.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang diterima pendaftarannya.
Hal ini karena masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum memenuhi ketentuan akumulasi perolehan suara, KPU Muna Barat memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
KPU Muna Barat juga telah menerbitkan keputusan nomor 539 tahun 2024 tentang penundaan tahapan pemilihan, dengan perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 2-4 September hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Alasannya
"Untuk pendaftaran bapaslon, kami memastikan dua syarat yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon," ujar La Tajudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga membuka layanan helpdesk untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Muna Barat tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran bapaslon.
KPU Muna Barat memperpanjang masa pendaftaran berdasarkan pengumuman KPU Muna Barat Nomor 335/PL.02.2-Pu/7413/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Muna Barat tahun 2024. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS