KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah massa mendatangi DPRD Sultra guna meminta dewan meneruskan tuntutan pencabutan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0137/E/KP/2021 terkait Penjelasan Syarat Bakal Calon Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Senin (22/2/2021).
Pasalnya, pada surat tersebut tertuang jika Unit Pelaksana Teknis (UPT) tidak dapat mencalon diri sebagai Rektor PTN termasuk di Universitas Halu Oleo (UHO), karena tidak diakui sebagai pengalaman managerial, yang setara dengan ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga.
Korlap aksi dari Pusat Kajin Kebijakan Kampus (PK3) Sultra, Rusdianto Sarif menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Statuta UHO, dan ketentuan Pasal 6 Permendikbud Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UHO, dimana salah satu unit organisasi pada organ rektor sebagai pengelola UHO adalah UPT.
"Jadi berdasarkan Statuta UHO, UPT itu masuk sebagai salah satu unit organisasi rektor sebagai pengelola kampus," beber Rusdianto di DPRD Sultra.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi massa aksi terkait salah satu persyaratan Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO dan bakal ditindak lanjuti ke kementerian tekait.
