ABU DHABI, TELISIK.ID - Uni Emirat Arab (UEA) berencana memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam proses penulisan dan pengaturan undang-undang di negara Teluk tersebut.
Jika langkah ini terealisasi, UEA akan menjadi negara pertama di dunia yang secara aktif mengintegrasikan AI ke dalam pembentukan kebijakan hukum.
Para menteri di UEA telah memberikan persetujuan untuk pembentukan Kantor Intelijen Regulasi, sebuah badan kabinet baru yang akan bertugas mengawasi penerapan AI dalam penyusunan undang-undang baru serta reformasi undang-undang yang berlaku saat ini.
"Sistem legislatif baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara pembuatan undang-undang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan lebih akurat," demikian pernyataan Perdana Menteri UEA Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum dikutip dari Middle East Monitor.
Baca Juga: Trump dan Zelensky Diam-diam Main Belakang di Vatikan, Siapkan Skema Penahanan Putin
