Pertamina Perluas Wajib Daftar Beli Pertalite ke 50 Kota, Cek Daerah Kamu
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 19 Juli 2022
0 dilihat
Uji coba pembelian pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Foto: Repro Liputan6.com
" Perluasan prioritas wajib daftar tersebut dilakukan Pertamina dari 13 menjadi 50 kota/kabupaten di 21 provinsi "
JAKARTA, TELISIK.ID - Melihat antusiasme masyarakat, PT Pertamina (Persero) memperluas daerah prioritas wajib pendaftaran beli pertalite.
Perluasan prioritas wajib daftar tersebut dilakukan Pertamina dari 13 menjadi 50 kota/kabupaten di 21 provinsi.
"Betul (perluasan wilayah pendaftaran BBM subsidi), sebenarnya melihat antusiasme masyarakat, pendaftarnya sudah ada dari seluruh provinsi," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dikutip cnnindonesia.com dari Detik.com, Selasa (19/7/2022).
Dalam daftar terbaru, perusahaan migas pelat merah itu memasukkan Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi. Pendaftaran ini masih hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat ke atas seperti mobil, taksi, dan truk.
Irto Ginting menekankan, perusahaan belum membatasi pembelian pertalite dan solar subsidi selama masa pendaftaran. Di mana perusahaan baru mengumpulkan data.
Data ini nantinya dicocokkan antara NIK serta STNK yang dimiliki pelanggan SPBU. Hal ini dilakukan untuk memastikan yang mengkonsumsi pertalite dan solar adalah masyarakat yang berhak.
Di mana dalam pendaftaran, syarat yang harus dilengkapi adalah NIK, nomor handphone, data kendaraan seperti nomor polisi, kapasitas mesin (CC) serta foto kendaraannya.
Baca Juga: Momen Idul Adha, Harga BBM dan Elpiji Naik
QRCode ini yang nantinya dipakai saat membeli BBM. Bagi yang tidak memiliki smartphone bisa melakukan pendaftaran di pom bensin dan QR codenya bisa dicetak, lalu ditempel di kendaraan.
Hanya saja, bagi masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengisi data saat pendaftaran. QR Code yang didapat saat mendaftar akan langsung terintegrasi ke aplikasi.
Mengutip situs MyPertamina, pendaftaran diprioritaskan pada pengguna yang berdomisili atau berencana bepergian ke wilayah sebagai berikut:
Aceh
- Kota Banda Aceh
Bali
- Kab. Badung
- Kota Denpasar
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kab. Sleman
- Kab. Kulon Progo
- Kab. Bantul
- Kab. Gunung Kidul
- Kota Yogyakarta
DKI Jakarta
- Kota Jakarta Timur
Gorontalo
- Kota Gorontalo
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Jambi
- Kab. Muara Jambi
Jawa Barat
- Kab. Bandung Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kab. Bekasi
- Kab. Cianjur
- Kota Bandung
- Kab. Ciamis
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kab. Cilacap
- Kota Surakarta
Jawa Timur
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
Kepulauan Riau
- Kab. Karimun
Maluku
- Kota Ambon
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur
- Kab. Timor Tengah Utara
Papua
- Kab. Mimika
Papua Barat
- Kab. Sorong
Riau
- Kota Pekanbaru
Baca Juga: 3 Penyakit Penyebab Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Paling Banyak Sakit Jantung
Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
Sulawesi Tengah
- Kota Palu
Sulawesi Utara
- Kota Manado
Sumatera Barat
- Kota Pariaman
- Kab. Agam
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Padang Panjang
- Kab. Tanah Datar
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
Sumatera Utara
- Kota Pematang Siantar
- Kota Sibolga. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali