KENDARI, TELISIK.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari akan dievaluasi oleh DPRD Kota Kendari atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.

Evaluasi ini dilakukan setelah adanya aduan dari warga yang menyewa beberapa lods di Pasar Anduonohu melalui pihak perorangan hingga akhirnya menimbulkan masalah.

Menurut Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 2, Perumda Pasar Kendari hanya diperbolehkan bekerja sama dengan badan atau instansi lain seperti pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum badan usaha, dan pihak swasta.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyampaikan bahwa menurut penjelasan Bagian Hukum Setda Kota Kendari, aturan tersebut tidak mengizinkan kerjasama dengan perorangan, namun ada ketentuan "lain-lain" yang bisa menjadi celah interpretasi.

"Bukan berarti tidak boleh, tetapi ada bunyinya lain, yang tidak secara tegas mengikat apakah untuk perorangan, badan, atau perusahaan," jelas Jabar.